BRK Semrowo

Loading

Pengertian dan Jenis Tindak Pidana di Indonesia

Pengertian dan Jenis Tindak Pidana di Indonesia


Pengertian dan jenis tindak pidana di Indonesia merupakan topik yang sering kali dibahas dalam pembicaraan sehari-hari. Tindak pidana sendiri merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Di Indonesia, tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok KUHP.

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Yudi Junadi, S.H., M.Hum., “Pengertian tindak pidana adalah segala perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan sanksi pidana.” Tindak pidana sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak pidana pencucian uang.

Salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Menurut data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa “Korupsi merugikan negara dan masyarakat secara luas, sehingga perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.”

Selain itu, tindak pidana narkotika juga menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko, “Tindak pidana narkotika merusak generasi muda dan menimbulkan dampak sosial yang negatif bagi masyarakat.” Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Indonesia.

Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai pengertian dan jenis tindak pidana di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum. Sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu patuh terhadap hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban bersama-sama.