BRK Semrowo

Loading

Pendekatan Hukum Berbasis Keadilan: Prinsip dan Implementasi


Pendekatan Hukum Berbasis Keadilan: Prinsip dan Implementasi

Pendekatan hukum berbasis keadilan merupakan konsep yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Prinsip ini menuntut agar setiap keputusan hukum yang diambil harus adil dan merata bagi semua pihak yang terlibat. Namun, seringkali implementasi dari pendekatan ini masih belum optimal.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, pendekatan hukum berbasis keadilan harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. “Keadilan merupakan pondasi utama dari sistem hukum yang berfungsi dengan baik. Tanpa keadilan, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan semata,” ujarnya.

Salah satu prinsip utama dari pendekatan hukum berbasis keadilan adalah equality before the law, yaitu prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa “hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.”

Namun, implementasi dari prinsip ini seringkali terhambat oleh berbagai faktor, seperti korupsi, nepotisme, dan ketidakadilan sosial. Menurut data dari KPK, masih banyak kasus penyelewengan kekuasaan dan kebijakan yang merugikan masyarakat luas.

Untuk itu, diperlukan upaya nyata dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan pendekatan hukum berbasis keadilan. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan.

Dengan demikian, pendekatan hukum berbasis keadilan bukanlah sekadar slogan kosong, melainkan sebuah konsep yang harus dihayati dan diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diungkapkan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak.” Oleh karena itu, mari bersama-sama berjuang untuk mewujudkan sistem hukum yang benar-benar berbasis keadilan.