BRK Semrowo

Loading

Relevansi Hukum dalam Menanggulangi Pelanggaran di Era Digital

Relevansi Hukum dalam Menanggulangi Pelanggaran di Era Digital


Relevansi hukum dalam menanggulangi pelanggaran di era digital semakin penting untuk diperhatikan. Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, pelanggaran hukum pun semakin marak terjadi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana hukum dapat berperan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Denny Indrayana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, relevansi hukum dalam era digital sangatlah penting. Menurutnya, “Hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar dapat efektif dalam menanggulangi pelanggaran yang terjadi di dunia digital.”

Salah satu contoh relevansi hukum dalam menanggulangi pelanggaran di era digital adalah UU ITE. Undang-undang ini telah menjadi sorotan banyak pihak karena dianggap masih belum cukup mengakomodasi perkembangan teknologi informasi saat ini. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, yang mengatakan bahwa “UU ITE perlu direvisi agar dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran di dunia maya.”

Namun, bukan hanya UU ITE yang perlu diperhatikan dalam menanggulangi pelanggaran di era digital. Konsep perlindungan data pribadi juga menjadi hal yang semakin relevan dalam konteks ini. Menurut Wahyudi Kumorotomo, seorang pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, “Perlindungan data pribadi menjadi sangat penting dalam era digital ini agar informasi pribadi seseorang tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Dengan demikian, relevansi hukum dalam menanggulangi pelanggaran di era digital tidak bisa diabaikan. Kita perlu terus memperhatikan perkembangan hukum dan menyuarakan perlunya perubahan agar hukum dapat lebih efektif dalam melindungi masyarakat di dunia digital. Seperti yang dikatakan oleh Denny Indrayana, “Hukum harus selalu relevan dengan kondisi saat ini agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat.”