KDRT di Indonesia: Statistik, Faktor Risiko, dan Upaya Pencegahan
KDRT di Indonesia: Statistik, Faktor Risiko, dan Upaya Pencegahan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang masih banyak terjadi di Indonesia. Menurut statistik terbaru, kasus KDRT di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2020 terdapat lebih dari 100.000 kasus KDRT yang dilaporkan.
Faktor risiko yang menyebabkan terjadinya KDRT juga sangat beragam. Menurut Dr. Diah Setia Utami, seorang pakar psikologi, faktor ekonomi, sosial, dan budaya dapat menjadi pemicu terjadinya KDRT. “Ketidaksetaraan gender dan stereotip gender yang masih kuat di masyarakat juga menjadi faktor risiko yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Upaya pencegahan terhadap KDRT perlu dilakukan secara komprehensif. Menurut Dr. Maria Ulfa, seorang ahli hukum yang juga aktif dalam advokasi hak perempuan, pendekatan preventif dan intervensi sejak dini merupakan kunci dalam menangani kasus KDRT. “Pendidikan tentang kesetaraan gender sejak dini perlu diperkuat agar masyarakat lebih peka terhadap kasus KDRT,” katanya.
Selain itu, dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait juga sangat penting dalam upaya pencegahan KDRT. Menurut Dr. Ahmad Syaifullah, seorang peneliti di bidang kekerasan terhadap perempuan, implementasi kebijakan yang berpihak kepada korban KDRT dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT juga perlu diperkuat. “Keadilan bagi korban KDRT harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” tuturnya.
Dengan adanya kesadaran dan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan kasus KDRT di Indonesia dapat ditekan dan korban KDRT dapat mendapatkan perlindungan yang layak. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban KDRT dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.”
